Senat   Politeknik Negeri Batam

Lebih Lanjut

Tugas & Wewenang Senat

Senat adalah organ yang menetapkan kebijakan akademik dan mempertimbangkan pelaksanaannya. Dipimpin oleh seorang ketua dengan bantuan seorang sekretaris, Senat terdiri dari anggota seperti 3 wakil dosen dari setiap jurusan, direktur, 3 pembantu direktur, serta kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Anggota senat dari wakil dosen dipilih oleh rekan-rekan mereka dalam jurusan masing-masing. Senat memiliki wewenang membentuk komisi, badan pekerja, atau panitia kerja untuk melaksanakan tugasnya. Di Politeknik Negeri Batam, Senat terdiri dari 3 komisi, yaitu Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.

KOMISI I

KOMISI I yang menangani pendidikan dan pengajaran di tingkat kampus memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi, mengatur, dan memastikan kualitas pendidikan tinggi

  1. Penetapan kebijakan akademik;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran;
  5. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran;
  6. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi.

KOMISI II

Komisi II dalam konteks riset, pengabdian masyarakat, dan kerja sama akademik memiliki tanggung jawab khusus dalam mengawasi, mengatur, dan mempromosikan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan penelitian, pelayanan kepada masyarakat, serta kerja sama di dunia akademik.

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses penelitian kepada pimpinan perguruan tinggi;
  4. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pengabdian masyarakat kepada pimpinan perguruan tinggi;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama akademik.
  6. Pemberian pertimbangan terhadap pelaksanaan kerjasama akademik.

Komisi III

Komisi III memiliki fokus yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya akademik di lingkungan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan.

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
  2. Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar/jabatan dan penghargaan akademik
  3. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor.
  4. Penetapan norma dan kode etik akademik.
  5. Pengawasan terhadap penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
  6. Pengawasan terhadap penerapan ketentuan akademik;
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik;
  8. Pemberian Pertimbangan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.

Peran Penting Senat dalam Pendidikan

Penetapan Kebijakan Akademik

Senat, sebagai badan pengambil keputusan utama di lembaga pendidikan, memegang peran penting dalam menetapkan kebijakan akademik yang mencakup kurikulum, evaluasi akademik, dan standar penilaian.

Pertimbangan Pelaksanaan Kebijakan

Selain menetapkan kebijakan, Senat mempertimbangkan bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan dalam prakteknya di lingkungan akademik.

Pengambilan Keputusan Bersama

Sebagai forum utama, Senat memberikan platform bagi perwakilan dosen, pimpinan institusi, dan pihak terkait untuk berdiskusi, membuat keputusan, dan mengatur arah kebijakan pendidikan.

Mengawasi Kualitas Akademik

Senat turut serta dalam memantau dan mengevaluasi kualitas pendidikan di institusi tersebut, mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan.

Saran dan Rekomendasi

Memberikan saran dan rekomendasi kepada manajemen institusi mengenai peningkatan kualitas pendidikan, pengajaran, dan penelitian.

Representasi Berbagai Pihak

Keanggotaan yang berasal dari berbagai lapisan akademik memastikan bahwa pandangan dari dosen, pimpinan, dan pusat penelitian terwakili, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif.

Blog Terbaru

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam

SENAT Politeknik Negeri Batam