Senat adalah organ yang menetapkan kebijakan akademik dan mempertimbangkan pelaksanaannya. Dipimpin oleh seorang ketua dengan bantuan seorang sekretaris, Senat terdiri dari anggota seperti 3 wakil dosen dari setiap jurusan, direktur, 3 pembantu direktur, serta kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Anggota senat dari wakil dosen dipilih oleh rekan-rekan mereka dalam jurusan masing-masing. Senat memiliki wewenang membentuk komisi, badan pekerja, atau panitia kerja untuk melaksanakan tugasnya. Di Politeknik Negeri Batam, Senat terdiri dari 3 komisi, yaitu Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
KOMISI I yang menangani pendidikan dan pengajaran di tingkat kampus memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi, mengatur, dan memastikan kualitas pendidikan tinggi
Komisi II dalam konteks riset, pengabdian masyarakat, dan kerja sama akademik memiliki tanggung jawab khusus dalam mengawasi, mengatur, dan mempromosikan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan penelitian, pelayanan kepada masyarakat, serta kerja sama di dunia akademik.
Komisi III memiliki fokus yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya akademik di lingkungan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan.